Saturday, September 8, 2018

LARI-SORE (Early Marriage and Sosiopreneurship)

Banyak remaja, terutama remaja yang putus sekolah melanjutkan hidupnya dengan menikah di usia yang belum layak. Hal ini terjadi akibat berbagai hal, seperti masalah ekonomi, hingga pergaulan bebas yang mengakibatkan terjadinya kehamilan di luar nikah. Sebenarnya, usia berapakah yang pantas untuk seorang perempuan maupun laki-laki menikah? Dan kenapa pernikahan dini itu dicegah agar tidak terjadi?
Diharapkan teman-teman dapat membaca informasi terkait pencegahan pernikahan dini di halaman ini, sehingga dapat mengerti dan mencegah diri teman-teman, maupun kerabat dekat dan lingkungan untuk terjadi pernikahan dini.

Tahukah Anda?

  • Terdapat lebih dari 22.000 wanita muda berusia 10-14 tahun yang sudah menikah di Indonesia.
  • Jumlah perempuan muda berusia 15-19 tahun yang menikah lebih besar dibandingkan jumlah laki-laki muda berusia 15-19 tahun.
  • Indonesia menempati ranking 37 di dunia untuk persentase pernikahan usia muda tertinggi, dan ranking 2 di Asia setelah Kamboja.
  • Pada tahun 2010, terdapat 158 negara dengan usia legal minimum menikah adalah 18 tahun ke atas, dan Indonesia masih di luar itu.

Batas Usia Perkawinan Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Untuk melangsungkan perkawinan, seorang yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat ijin kedua orangtua
  • Perkawinan hanya diijinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun
  • Dalam hal penyimpangan dari ketentuan di atas, dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orangtua pihak pria atau pihak wanita
Pendewasaan Usia Kawin (PUK) dan Definisi Pernikahan Dini
  • Pendewasaan Usia Kawin (PUK) tidak sama dengan UU Perkawinan
  • PUK mengacu kepada kematangan organ reproduksi atau kesehatan reproduksi:
    • Usia lebih dari atau sama dengan 20 tahun bagi perempuan
    • Usia lebih dari atau sama dengan 25 tahun bagi laki-laki
  • Sehingga, menurut PUK, pernikahan dini adalah perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun dan laki-laki yang menikah di bawah usia 25 tahun.
Mengapa terjadi pernikahan dini?
Terjadinya pernikahan dini dapat disebabkan beberapa faktor, antara lain:
  1. Ekonomi
    1. Mengurangi beban keluarga
    2. Menantu sebagai tenaga kerja tambahan
    3. Mendapat banyak sumbangan dari handai taulan
  2. Pendidikan
    1. Tidak mengetahui dampak negatif pernikahan pada usia anak-anak
    2. Stigma negatif bahwa pendidikan tidak penting bagi perempuan
  3. Sosial dan Lingkungan
    1. Anggapan buruk tentang perawan tua
    2. Perjanjian antar keluarga
Apakah dampak terjadinya pernikahan dini?
  1. Dampak biologis
    1. Risiko kesehatan terutama terjadi pada wanita atau pihak istri, bukan suami. Wanita “terpaksa” menerima kehamilan berisiko tinggi yang dapat membahayakan nyawa ibu dan janin yang dikandungnya
    2. Kehamilan pada usia remaja memiliki risiko angka kematian ibu 4x lebih tinggi dibandingkan angka kematian ibu yang melahirkan pada usia di atas 20 tahun

  1. Dampak psikologis
    1. Emosi masih labil, gejolak darah muda dan pola pikir yang belum matang
    2. Rasa curiga dan pertengkaran suami-istri
    3. Pernikahan tidak bahagia
    4. Perceraian
  2. Dampak Sosial-Ekonomi
    1. Kurangnya terpenuhi kebutuhan keluarga
    2. Subordinasi keluarga (laki-laki dianggap lebih tinggi dari perempuan)
    3. KDRT (baik fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi)

Solusinya bagaimana?
  • Pendidikan
    • agar dapat menata dan merencanakan masa depan yang lebih cerah
  • Bekerja
    • jika orang tua tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya karena faktor ekonomi, lebih baik anak diarahkan ke kegiatan positif seperti bekerja